13 September 2026 · Masjid Sabilil Haq, RW 018, Vila Mutiara Gading 1, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi
Dibaca 10 kaliKajian Ahad Subuh di Masjid Sabilil Haq Bahas Hadist Arbain dan Pentingnya Ketegasan terhadap Kemaksiatan
Ditulis oleh Ibnu Gozali
BEKASI, VIDELS.MY.ID — Masjid Sabilil Haq, Villa Mutiara Gading 1, Bekasi, menggelar Kajian Ahad Subuh pada Minggu, 13 September 2026. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 04.30 WIB hingga selesai tersebut menghadirkan Ustaz H. Abdul Rohman, Lc. sebagai pembicara.
Kajian kali yang dihadiri oleh ketua RW 018 AKP Giyato, ketua DKM masjid Sabilil Haq Ustadz Hendro Sasongko, Ustadz Ahmad Zainuri dan jamaah Tahsin serta jamaah Sabili Haq ini mengangkat tema Hadist Arbain, dengan pembahasan yang tidak hanya berkaitan dengan persoalan ibadah, tetapi juga menyentuh kehidupan bermasyarakat, perlindungan terhadap hak manusia, kewajiban, serta pentingnya penegakan aturan dalam kehidupan sosial.
Salah satu hadis yang menjadi bahan pembahasan adalah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Dalam terjemahan yang digunakan dalam kajian, hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat serta menunaikan zakat. Apabila hal tersebut telah dilakukan, darah dan harta mereka mendapatkan perlindungan, sementara perhitungan amal mereka diserahkan kepada Allah سبحانه وتعالى.
Hadis tersebut memang tercantum dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dengan riwayat dari Ibnu Umar. ([Hadits NU Online][1])
Dalam kajian, pembicara kemudian mengaitkan pembahasan hadis dengan persoalan hak, kewajiban, serta konsekuensi atas tindakan yang merugikan orang lain. Ia memberikan gambaran bahwa ketika seseorang mengambil hak orang lain, seperti dalam tindakan pembegalan dan perampokan, terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, ketegasan terhadap pelanggaran diperlukan agar masyarakat tidak menganggap kejahatan sebagai sesuatu yang biasa.
Air dan Kewajiban Negara terhadap Masyarakat
Pembahasan kemudian melebar pada persoalan kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya adalah air.
Air disebut sebagai salah satu sumber kehidupan yang sangat penting bagi masyarakat. Dalam pandangan yang disampaikan dalam kajian, negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyat, terlebih masyarakat juga memiliki kewajiban seperti membayar pajak dan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ketersediaan dan kualitas air di wilayah Tarumajaya turut disinggung. Pembicara menilai masyarakat di kawasan tersebut menghadapi persoalan biaya air yang tinggi, sementara kualitas air yang diterima masih menjadi keluhan.
Ia menekankan perlunya perhatian dan ketegasan pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara layak.
Utang Juga Menyangkut Tanggung Jawab
Selain persoalan kebutuhan dasar, kajian juga membahas masalah utang-piutang.
Pembicara mengingatkan bahwa seseorang yang sebenarnya mampu membayar utang tetapi sengaja menunda pembayarannya merupakan persoalan serius dalam ajaran Islam. Karena itu, menurut materi yang disampaikan, diperlukan ketegasan agar hak orang lain tidak dirugikan.
Pesan tersebut menempatkan persoalan utang bukan sekadar hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman, tetapi juga menyangkut amanah serta tanggung jawab seseorang terhadap hak orang lain.
Ketegasan terhadap Kemaksiatan
Bagian lain dari kajian membahas sejumlah bentuk kemaksiatan dan pelanggaran yang dalam perspektif hukum Islam memiliki konsekuensi tertentu.
Pembicara antara lain menyinggung persoalan zina, termasuk zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah. Ia juga membahas ketentuan yang berbeda bagi pelaku zina yang belum menikah, sebagaimana dikenal dalam pembahasan fikih.
Selain itu, dibahas pula kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki Muslim serta pentingnya memberikan perhatian terhadap orang yang meninggalkan kewajiban tersebut tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam penyampaiannya, pembicara menekankan pentingnya ketegasan dalam penerapan aturan agama. Menurut materi kajian, ketika pelanggaran dan kemaksiatan tidak mendapatkan penanganan yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat dapat menganggap perbuatan tersebut sebagai sesuatu yang biasa sehingga berpotensi terus berulang.
Persoalan Murtad dan Batas Tindakan Manusia
Kajian juga menyentuh persoalan orang yang keluar dari Islam atau murtad. Pembicara menyampaikan pandangan mengenai ketentuan hukum murtad dalam perspektif syariat dan kewajiban penegakan hukum dalam kerangka yang ia jelaskan.
Namun, pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan persoalan keimanan yang berada di dalam hati manusia.
Seseorang yang mengucapkan syahadat karena tekanan, ancaman, atau kepentingan tertentu, tetapi di dalam hatinya tidak beriman, tidak dapat begitu saja dinilai isi hatinya oleh manusia. Dalam konteks tersebut, pembicara menekankan bahwa perkara yang tersembunyi di dalam hati pada akhirnya merupakan urusan Allah سبحانه وتعالى.
Selama seseorang secara lahiriah telah menjadi bagian dari masyarakat Muslim, hak-haknya sebagai warga tetap mendapatkan perlindungan. Penilaian terhadap keikhlasan dan isi hati seseorang merupakan perkara yang tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan penampilan lahiriahnya.
Ketegasan Hukum dan Perlindungan Hak
Rangkaian pembahasan tersebut membawa jamaah pada satu pesan utama yang disampaikan dalam kajian, yakni pentingnya keseimbangan antara kewajiban, hak, ketegasan hukum, dan perlindungan terhadap manusia.
Hadis yang menjadi pokok pembahasan sendiri menutup penjelasannya dengan penegasan bahwa setelah seseorang memenuhi tanda-tanda lahiriah yang disebutkan dalam hadis, darah dan hartanya mendapatkan perlindungan, sedangkan urusan batinnya diserahkan kepada Allah.
Sejumlah riwayat yang memiliki redaksi serupa juga berasal dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. ([Hadits NU Online][2])
Dalam memahami hadis tersebut, konteks dan penjelasan ulama juga penting agar hadis tidak dipahami secara sepotong-sepotong. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa hadis tentang “memerangi manusia” memiliki konteks pembahasan tersendiri dan tidak dapat dijadikan alasan bagi individu untuk melakukan kekerasan secara sepihak. ([Zulkifli Al-Bakri][3])
Kajian Ahad Subuh di Masjid Sabilil Haq akhirnya tidak hanya menjadi forum untuk membahas teks hadis, tetapi juga menjadi ruang bagi jamaah untuk melihat bagaimana nilai-nilai agama berkaitan dengan persoalan kehidupan sehari-hari, mulai dari menjaga hak orang lain, memenuhi kewajiban, persoalan utang, kebutuhan dasar masyarakat hingga pentingnya menjaga ketertiban dan tanggung jawab sosial.
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Sabilil Haq, Villa Mutiara Gading 1, Bekasi, tersebut diharapkan dapat menjadi sarana menambah wawasan keislaman sekaligus mempererat silaturahmi masyarakat melalui kegiatan kajian rutin.
Informasi kegiatan:
Pembicara: Ustaz H. Abdul Rohman, Lc.
Materi: Hadist Arbain
Hari/Tanggal: Ahad, 13 September 2026
Waktu: 04.30 WIB sampai selesai
Tempat: Masjid Sabilil Haq, Villa Mutiara Gading 1, Bekasi
Info: Abdul Khair — +62 857-1473-9795
Catatan redaksional: bagian mengenai hukuman pidana dalam artikel di atas ditulis sebagai materi/pandangan yang disampaikan dalam kajian. Penegakan hukum pidana tidak merupakan kewenangan individu, melainkan berada dalam kerangka hukum dan otoritas yang sah.
[1]: https://hadits.nu.or.id/shahih-muslim/33?utm_source=chatgpt.com "Hadits Shahih Muslim No. 33 | Hadits NU | Hadits NU"
[2]: https://hadits.nu.or.id/shahih-muslim/31?utm_source=chatgpt.com "Hadits Shahih Muslim No. 31 | Hadits NU | Hadits NU"
[3]: https://zulkiflialbakri.com/artikel/hadith-aku-diperintah-memerangi-manusia?utm_source=chatgpt.com "#7332: Hadith: Aku Diperintah Memerangi Manusia | Dr. Zulkifli Al-Bakri"
Kajian kali yang dihadiri oleh ketua RW 018 AKP Giyato, ketua DKM masjid Sabilil Haq Ustadz Hendro Sasongko, Ustadz Ahmad Zainuri dan jamaah Tahsin serta jamaah Sabili Haq ini mengangkat tema Hadist Arbain, dengan pembahasan yang tidak hanya berkaitan dengan persoalan ibadah, tetapi juga menyentuh kehidupan bermasyarakat, perlindungan terhadap hak manusia, kewajiban, serta pentingnya penegakan aturan dalam kehidupan sosial.
Salah satu hadis yang menjadi bahan pembahasan adalah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
> أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
Dalam terjemahan yang digunakan dalam kajian, hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat serta menunaikan zakat. Apabila hal tersebut telah dilakukan, darah dan harta mereka mendapatkan perlindungan, sementara perhitungan amal mereka diserahkan kepada Allah سبحانه وتعالى.
Hadis tersebut memang tercantum dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dengan riwayat dari Ibnu Umar. ([Hadits NU Online][1])
Dalam kajian, pembicara kemudian mengaitkan pembahasan hadis dengan persoalan hak, kewajiban, serta konsekuensi atas tindakan yang merugikan orang lain. Ia memberikan gambaran bahwa ketika seseorang mengambil hak orang lain, seperti dalam tindakan pembegalan dan perampokan, terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, ketegasan terhadap pelanggaran diperlukan agar masyarakat tidak menganggap kejahatan sebagai sesuatu yang biasa.
Air dan Kewajiban Negara terhadap Masyarakat
Pembahasan kemudian melebar pada persoalan kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya adalah air.
Air disebut sebagai salah satu sumber kehidupan yang sangat penting bagi masyarakat. Dalam pandangan yang disampaikan dalam kajian, negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan dasar rakyat, terlebih masyarakat juga memiliki kewajiban seperti membayar pajak dan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ketersediaan dan kualitas air di wilayah Tarumajaya turut disinggung. Pembicara menilai masyarakat di kawasan tersebut menghadapi persoalan biaya air yang tinggi, sementara kualitas air yang diterima masih menjadi keluhan.
Ia menekankan perlunya perhatian dan ketegasan pemerintah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara layak.
Utang Juga Menyangkut Tanggung Jawab
Selain persoalan kebutuhan dasar, kajian juga membahas masalah utang-piutang.
Pembicara mengingatkan bahwa seseorang yang sebenarnya mampu membayar utang tetapi sengaja menunda pembayarannya merupakan persoalan serius dalam ajaran Islam. Karena itu, menurut materi yang disampaikan, diperlukan ketegasan agar hak orang lain tidak dirugikan.
Pesan tersebut menempatkan persoalan utang bukan sekadar hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman, tetapi juga menyangkut amanah serta tanggung jawab seseorang terhadap hak orang lain.
Ketegasan terhadap Kemaksiatan
Bagian lain dari kajian membahas sejumlah bentuk kemaksiatan dan pelanggaran yang dalam perspektif hukum Islam memiliki konsekuensi tertentu.
Pembicara antara lain menyinggung persoalan zina, termasuk zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah. Ia juga membahas ketentuan yang berbeda bagi pelaku zina yang belum menikah, sebagaimana dikenal dalam pembahasan fikih.
Selain itu, dibahas pula kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki Muslim serta pentingnya memberikan perhatian terhadap orang yang meninggalkan kewajiban tersebut tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam penyampaiannya, pembicara menekankan pentingnya ketegasan dalam penerapan aturan agama. Menurut materi kajian, ketika pelanggaran dan kemaksiatan tidak mendapatkan penanganan yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat dapat menganggap perbuatan tersebut sebagai sesuatu yang biasa sehingga berpotensi terus berulang.
Persoalan Murtad dan Batas Tindakan Manusia
Kajian juga menyentuh persoalan orang yang keluar dari Islam atau murtad. Pembicara menyampaikan pandangan mengenai ketentuan hukum murtad dalam perspektif syariat dan kewajiban penegakan hukum dalam kerangka yang ia jelaskan.
Namun, pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan persoalan keimanan yang berada di dalam hati manusia.
Seseorang yang mengucapkan syahadat karena tekanan, ancaman, atau kepentingan tertentu, tetapi di dalam hatinya tidak beriman, tidak dapat begitu saja dinilai isi hatinya oleh manusia. Dalam konteks tersebut, pembicara menekankan bahwa perkara yang tersembunyi di dalam hati pada akhirnya merupakan urusan Allah سبحانه وتعالى.
Selama seseorang secara lahiriah telah menjadi bagian dari masyarakat Muslim, hak-haknya sebagai warga tetap mendapatkan perlindungan. Penilaian terhadap keikhlasan dan isi hati seseorang merupakan perkara yang tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan penampilan lahiriahnya.
Ketegasan Hukum dan Perlindungan Hak
Rangkaian pembahasan tersebut membawa jamaah pada satu pesan utama yang disampaikan dalam kajian, yakni pentingnya keseimbangan antara kewajiban, hak, ketegasan hukum, dan perlindungan terhadap manusia.
Hadis yang menjadi pokok pembahasan sendiri menutup penjelasannya dengan penegasan bahwa setelah seseorang memenuhi tanda-tanda lahiriah yang disebutkan dalam hadis, darah dan hartanya mendapatkan perlindungan, sedangkan urusan batinnya diserahkan kepada Allah.
Sejumlah riwayat yang memiliki redaksi serupa juga berasal dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. ([Hadits NU Online][2])
Dalam memahami hadis tersebut, konteks dan penjelasan ulama juga penting agar hadis tidak dipahami secara sepotong-sepotong. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa hadis tentang “memerangi manusia” memiliki konteks pembahasan tersendiri dan tidak dapat dijadikan alasan bagi individu untuk melakukan kekerasan secara sepihak. ([Zulkifli Al-Bakri][3])
Kajian Ahad Subuh di Masjid Sabilil Haq akhirnya tidak hanya menjadi forum untuk membahas teks hadis, tetapi juga menjadi ruang bagi jamaah untuk melihat bagaimana nilai-nilai agama berkaitan dengan persoalan kehidupan sehari-hari, mulai dari menjaga hak orang lain, memenuhi kewajiban, persoalan utang, kebutuhan dasar masyarakat hingga pentingnya menjaga ketertiban dan tanggung jawab sosial.
Kegiatan yang berlangsung di Masjid Sabilil Haq, Villa Mutiara Gading 1, Bekasi, tersebut diharapkan dapat menjadi sarana menambah wawasan keislaman sekaligus mempererat silaturahmi masyarakat melalui kegiatan kajian rutin.
Informasi kegiatan:
Pembicara: Ustaz H. Abdul Rohman, Lc.
Materi: Hadist Arbain
Hari/Tanggal: Ahad, 13 September 2026
Waktu: 04.30 WIB sampai selesai
Tempat: Masjid Sabilil Haq, Villa Mutiara Gading 1, Bekasi
Info: Abdul Khair — +62 857-1473-9795
Catatan redaksional: bagian mengenai hukuman pidana dalam artikel di atas ditulis sebagai materi/pandangan yang disampaikan dalam kajian. Penegakan hukum pidana tidak merupakan kewenangan individu, melainkan berada dalam kerangka hukum dan otoritas yang sah.
[1]: https://hadits.nu.or.id/shahih-muslim/33?utm_source=chatgpt.com "Hadits Shahih Muslim No. 33 | Hadits NU | Hadits NU"
[2]: https://hadits.nu.or.id/shahih-muslim/31?utm_source=chatgpt.com "Hadits Shahih Muslim No. 31 | Hadits NU | Hadits NU"
[3]: https://zulkiflialbakri.com/artikel/hadith-aku-diperintah-memerangi-manusia?utm_source=chatgpt.com "#7332: Hadith: Aku Diperintah Memerangi Manusia | Dr. Zulkifli Al-Bakri"
