26 September 2026 · Musholah Miftahul Khoir
Dibaca 14 kaliKajian Rutin Sabtu Pagi di Miftahul Khoir: Kupas Tuntas Sifat Wajib Allah dan Bahaya Murtad dalam Kitab Kuning
Ditulis oleh Ibnu Gozali
BEKASI, VIDELS.MY.ID - Suasana pagi di Mushollah Miftahul Khoir, yang terletak di Jl. Piano 2, tampak khidmat dan dipadati oleh para jamaah pada Sabtu pagi ini setelah shalat subuh. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda kajian rutin yang diselenggarakan secara berkala pada minggu pertama, ketiga, keempat, dan kelima setiap bulannya.
Kajian rutin yang sarat akan ilmu keislaman ini disampaikan langsung oleh Ustadz Buya Husein, S.Ag. Acara tersebut dihadiri oleh segenap jamaah Mushollah Miftahul Khoir dari lingkungan warga RW 018, Vila Mutiara Gading 1, yang bertempat di Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan kali ini, Ustadz Buya Husein, S.Ag. memaparkan materi mendalam dengan mengkaji dan menerjemahkan dua kitab rujukan penting, yaitu kitab Aqidatul Awam karya Syeikh Ahmad al-Marzuqi dan kitab Sullamut Taufiq karya Syeikh Imam Nawawi Banten. Berikut adalah perincian materi lengkap yang dibahas dalam kajian pagi ini:
I. Pembahasan Kitab Aqidatul Awam: Mengenal Sifat Wajib dan Mustahil bagi Allah
Materi pertama mengupas Bab Iman kepada Allah, khususnya penekanan terhadap kewajiban setiap mukallaf (orang yang telah baligh, berakal, dan telah mendengarkan dakwah Islam) untuk mengetahui sifat-sifat Allah.
* Kewajiban Mengetahui Sifat Allah: Setiap mukallaf wajib mengetahui dua puluh sifat wajib bagi Allah, dua puluh sifat mustahil, satu sifat jaiz, serta sifat-sifat yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi para nabi dan rasul.
* Rincian Sifat Wajib Allah:
* Mayoritas ulama menyatakan sifat wajib Allah ada tiga belas yang disebutkan secara berulang di dalam Al-Qur'an dan Hadits, sementara tujuh sifat lainnya merupakan pengulangan (penjabaran) dari sifat tiga belas tersebut.
* Wujud (Ada): Keberadaan Allah dibuktikan dengan keteraturan alam semesta, pergantian siang dan malam, perjalanan matahari dan bulan, serta penciptaan manusia yang sempurna beserta fungsi organ tubuhnya. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam QS. At-Tur ayat 35–36 dan QS. Ar-Rum ayat 8.
Qidam (Terdahulu/Azali): Allah ada tanpa permulaan, tidak didahului oleh ketiadaan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hadid ayat 3 serta hadis riwayat Bukhari ("Allah ada pada azali dan belum ada sesuatupun selain-Nya"*).
* Baqa' (Kekal): Allah kekal tanpa batas akhir, tidak mati, tidak mengalami kebinasaan, dan tidak berubah baik dzat maupun sifat-Nya, berdasarkan QS. Ar-Rahman ayat 26–27.
* Mukhalafatu lil-Hawadits (Berbeda dengan makhluk-Nya): Allah tidak menyerupai makhluk-Nya baik dari segi dzat, sifat, maupun perbuatan, merujuk pada QS. Asy-Syura ayat 11 dan QS. Al-Ikhlas ayat 4.
* Qiyamuhu Bi Nafsihi (Berdiri sendiri): Allah tidak membutuhkan sesuatupun dari makhluk-Nya, sebaliknya semua makhluk bergantung kepada-Nya.
Sifat Mustahil bagi Allah: Sebagai kebalikan dari sifat wajib, Allah mustahil bersifat dengan sifat-sifat kelemahan atau kekurangan makhluk (seperti ‘Adam / tiada, Huduts / baru, Fana / binasa, Mumatsalatu lil-hawadits / menyerupai makhluk, dan Ihtiyaju lighairih* / butuh kepada yang lain).
II. Pembahasan Kitab Sullamut Taufiq: Membentengi Tauhid dan Bahaya Murtad
Memasuki sesi kedua, kajian berfokus pada Pasal tentang Murtad dari kitab Sullamut Taufiq. Ustadz Buya Husein, S.Ag. mengingatkan pentingnya menjaga keimanan agar terhindar dari perkara yang dapat merusak dan membatalkan keislaman.
* Urgensi Menjaga Keimanan: Setiap muslim wajib memelihara keislamannya dari segala hal yang dapat merusak, membatalkan, dan memutuskannya, yaitu perbuatan murtad (keluar dari Islam).
* Bahaya Murtad: Perbuatan murtad dinilai lebih berbahaya daripada kekafiran biasa karena pelaku murtad sebelumnya telah mengetahui dan mengamalkan Islam lalu keluar darinya. Seluruh amal baik seorang yang murtad akan menjadi lebur dan sia-sia kecuali ia segera bertobat dengan mengucapkan dua kalimat syahadat serta bertobat nasuha.
* Faktor Pemicu: Ustadz Buya Husein, S.Ag. menekankan bahwa banyak orang terjatuh ke dalam kekufuran akibat ketidaktahuan atau keengganan untuk belajar agama secara mendalam, serta kebiasaan melontarkan ucapan sembarangan tanpa merasa berdosa.
* Tiga Kategori Murtad: Perbuatan murtad terbagi menjadi tiga bagian utama yang memiliki banyak cabang, yaitu:
1. Murtad dalam Itikad (Keyakinan): Seperti meragukan kebenaran adanya Allah SWT, meragukan kenabian Nabi Muhammad SAW, meragukan isi Al-Qur'an, hari kiamat, surga, neraka, pahala, siksaan, atau peristiwa Isra' Mi'raj, serta mengingkari sifat wajib bagi Allah yang telah disepakati ijma' ulama.
2. Murtad dalam Perbuatan: Seperti bersujud kepada berhala atau kepada makhluk dengan niat menyamakan keagungan Allah SWT.
3. Murtad dalam Ucapan: Seperti melontarkan kata-kata kufur secara sengaja atau menuduh sesama muslim sebagai orang kafir tanpa dasar yang benar, yang mana jika tuduhan itu tidak terbukti, maka ucapan kufur tersebut akan kembali kepada si penuduh sendiri berdasarkan hadis Riwayat Muslim.
Kajian ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta doa bersama, dengan harapan para jamaah yang hadir di Mushollah Miftahul Khoir senantiasa istiqomah dalam mendalami ilmu tauhid, memperkuat akidah Ahlussunnah wal Jamaah, serta terlindungi dari segala hal yang merusak keimanan. (*)
Kajian rutin yang sarat akan ilmu keislaman ini disampaikan langsung oleh Ustadz Buya Husein, S.Ag. Acara tersebut dihadiri oleh segenap jamaah Mushollah Miftahul Khoir dari lingkungan warga RW 018, Vila Mutiara Gading 1, yang bertempat di Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan kali ini, Ustadz Buya Husein, S.Ag. memaparkan materi mendalam dengan mengkaji dan menerjemahkan dua kitab rujukan penting, yaitu kitab Aqidatul Awam karya Syeikh Ahmad al-Marzuqi dan kitab Sullamut Taufiq karya Syeikh Imam Nawawi Banten. Berikut adalah perincian materi lengkap yang dibahas dalam kajian pagi ini:
I. Pembahasan Kitab Aqidatul Awam: Mengenal Sifat Wajib dan Mustahil bagi Allah
Materi pertama mengupas Bab Iman kepada Allah, khususnya penekanan terhadap kewajiban setiap mukallaf (orang yang telah baligh, berakal, dan telah mendengarkan dakwah Islam) untuk mengetahui sifat-sifat Allah.
* Kewajiban Mengetahui Sifat Allah: Setiap mukallaf wajib mengetahui dua puluh sifat wajib bagi Allah, dua puluh sifat mustahil, satu sifat jaiz, serta sifat-sifat yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi para nabi dan rasul.
* Rincian Sifat Wajib Allah:
* Mayoritas ulama menyatakan sifat wajib Allah ada tiga belas yang disebutkan secara berulang di dalam Al-Qur'an dan Hadits, sementara tujuh sifat lainnya merupakan pengulangan (penjabaran) dari sifat tiga belas tersebut.
* Wujud (Ada): Keberadaan Allah dibuktikan dengan keteraturan alam semesta, pergantian siang dan malam, perjalanan matahari dan bulan, serta penciptaan manusia yang sempurna beserta fungsi organ tubuhnya. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam QS. At-Tur ayat 35–36 dan QS. Ar-Rum ayat 8.
Qidam (Terdahulu/Azali): Allah ada tanpa permulaan, tidak didahului oleh ketiadaan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hadid ayat 3 serta hadis riwayat Bukhari ("Allah ada pada azali dan belum ada sesuatupun selain-Nya"*).
* Baqa' (Kekal): Allah kekal tanpa batas akhir, tidak mati, tidak mengalami kebinasaan, dan tidak berubah baik dzat maupun sifat-Nya, berdasarkan QS. Ar-Rahman ayat 26–27.
* Mukhalafatu lil-Hawadits (Berbeda dengan makhluk-Nya): Allah tidak menyerupai makhluk-Nya baik dari segi dzat, sifat, maupun perbuatan, merujuk pada QS. Asy-Syura ayat 11 dan QS. Al-Ikhlas ayat 4.
* Qiyamuhu Bi Nafsihi (Berdiri sendiri): Allah tidak membutuhkan sesuatupun dari makhluk-Nya, sebaliknya semua makhluk bergantung kepada-Nya.
Sifat Mustahil bagi Allah: Sebagai kebalikan dari sifat wajib, Allah mustahil bersifat dengan sifat-sifat kelemahan atau kekurangan makhluk (seperti ‘Adam / tiada, Huduts / baru, Fana / binasa, Mumatsalatu lil-hawadits / menyerupai makhluk, dan Ihtiyaju lighairih* / butuh kepada yang lain).
II. Pembahasan Kitab Sullamut Taufiq: Membentengi Tauhid dan Bahaya Murtad
Memasuki sesi kedua, kajian berfokus pada Pasal tentang Murtad dari kitab Sullamut Taufiq. Ustadz Buya Husein, S.Ag. mengingatkan pentingnya menjaga keimanan agar terhindar dari perkara yang dapat merusak dan membatalkan keislaman.
* Urgensi Menjaga Keimanan: Setiap muslim wajib memelihara keislamannya dari segala hal yang dapat merusak, membatalkan, dan memutuskannya, yaitu perbuatan murtad (keluar dari Islam).
* Bahaya Murtad: Perbuatan murtad dinilai lebih berbahaya daripada kekafiran biasa karena pelaku murtad sebelumnya telah mengetahui dan mengamalkan Islam lalu keluar darinya. Seluruh amal baik seorang yang murtad akan menjadi lebur dan sia-sia kecuali ia segera bertobat dengan mengucapkan dua kalimat syahadat serta bertobat nasuha.
* Faktor Pemicu: Ustadz Buya Husein, S.Ag. menekankan bahwa banyak orang terjatuh ke dalam kekufuran akibat ketidaktahuan atau keengganan untuk belajar agama secara mendalam, serta kebiasaan melontarkan ucapan sembarangan tanpa merasa berdosa.
* Tiga Kategori Murtad: Perbuatan murtad terbagi menjadi tiga bagian utama yang memiliki banyak cabang, yaitu:
1. Murtad dalam Itikad (Keyakinan): Seperti meragukan kebenaran adanya Allah SWT, meragukan kenabian Nabi Muhammad SAW, meragukan isi Al-Qur'an, hari kiamat, surga, neraka, pahala, siksaan, atau peristiwa Isra' Mi'raj, serta mengingkari sifat wajib bagi Allah yang telah disepakati ijma' ulama.
2. Murtad dalam Perbuatan: Seperti bersujud kepada berhala atau kepada makhluk dengan niat menyamakan keagungan Allah SWT.
3. Murtad dalam Ucapan: Seperti melontarkan kata-kata kufur secara sengaja atau menuduh sesama muslim sebagai orang kafir tanpa dasar yang benar, yang mana jika tuduhan itu tidak terbukti, maka ucapan kufur tersebut akan kembali kepada si penuduh sendiri berdasarkan hadis Riwayat Muslim.
Kajian ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif serta doa bersama, dengan harapan para jamaah yang hadir di Mushollah Miftahul Khoir senantiasa istiqomah dalam mendalami ilmu tauhid, memperkuat akidah Ahlussunnah wal Jamaah, serta terlindungi dari segala hal yang merusak keimanan. (*)
